Apa kabar baik bagi kami dan pelanggan kami! Menurut berita terbaru yang dirilis oleh Administrasi Perdagangan Internasional AS, kita hanya perlu membayar pajak anti dumping sebesar 5,55% untuk ekspor.rak baja tanpa bautdari Thailand, yang jauh lebih rendah dari perkiraan kami.
Baru-baru ini, Administrasi Perdagangan Internasional AS menerbitkan sebuah artikel di situs resminya yang berjudul: "Penetapan Afirmatif Awal dalam Investigasi Bea Masuk Antidumping pada Rak Baja Tanpa Baut dari Malaysia, Taiwan, Thailand, dan Republik Sosialis Vietnam, dan Penentuan Negatif Awal dalam Antidumping Investigasi Tugas Rak Baja Tanpa Baut dari India".
Artikel tersebut menyebutkan bahwa melalui penyelidikan, Tingkat Dumping Awal di India adalah 0.
Di Malaysia, hanya Eonmetall Industries Sdn. Bhd. mempunyai bea antidumping sebesar 0, perusahaan lain mempunyai bea antidumping sebesar 54,08%, dan dua perusahaan memiliki bea antidumping sebesar 81,12%.
Di Taiwan, hanya bea masuk anti dumping Jin Yi Sheng Industrial Co., Ltd. yang sebesar 78,12%, dan bea masuk anti dumping perusahaan lain sebesar 9,41%.
Tarif pajak anti-dumping secara keseluruhan di Thailand adalah antara 2,54% dan 7,58%.
Ada dua perusahaan di Vietnam yang menerapkan bea antidumping melebihi 100%.
Penentuan Akhir ITC akan diumumkan pada atau sekitar tanggal 28 Mei 2024.
Di situs resmi Administrasi Perdagangan Internasional Amerika Serikat, kami menemukan rumus untuk menghitung margin dumping. Mari kita pelajari bersama-sama.
Elemen Kunci Tuduhan Dumping: Harga AS: harga barang asing yang dijual atau ditawarkan untuk dijual di pasar AS. Nilai Normal: harga barang dagangan yang sama yang dijual atau ditawarkan untuk dijual di pasar dalam negeri produsen asing, atau, jika harga pasar dalam negeri tidak tersedia, harga barang dagangan luar negeri yang dijual atau ditawarkan untuk dijual di pasar negara ketiga. Dalam beberapa kasus, nilai normal didasarkan pada biaya produksi barang dagangan yang dikeluarkan oleh produsen asing. Margin Dumping: jumlah dimana nilai normal melebihi harga AS dari barang dagangan luar negeri, dibagi dengan harga AS: (Nilai Normal - Harga AS)/Harga AS
Waktu posting: 28 November 2023